Dual Sport
Motor dual sport adalah motor yang legal digunakan di jalan raya. Motor dual sport memiliki kelengkapan seperti lampu utama, lampu belakang, lampu sein, klakson, spion, speedometer, tempat pemasangan plat nomor kendaraan, knalpot yang lulus uji emisi, dan bisa diregistrasikan sehingga memiliki surat-surat yang lengkap (dijual dalam bentuk on the road). Motor tipe yang satu ini memiliki fungsi ganda, yaitu bisa dikendarai di jalan raya dan tidak canggung ketika memasuki jalanan berupa semi off road maupun off road. Oleh karena itu, motor dual sport juga biasa disebut dengan motor ‘all road’ atau ‘dual purpose’.
Secara spesifikasi, motor dual sport memang lebih inferior dibandingkan dengan motor enduro atau motocross, karena memang tujuannya adalah untuk menunjang kegiatan riding sehari-hari. Tidak diperlukan mesin yang cukup ganas maupun spesifikasi yang sangat tinggi. Yang penting motor bisa digunakan dengan nyaman ketika di jalan aspal maupun melibas jalur off road. Terlihat dari ban yang digunakan adalah menggunakan tipe dual purpose berukuran 16-19 inch atau 18-21 inch yang bisa melibas dua kondisi yang berbeda.
Contoh motor-motor dual purpose yang dijual di pasaran antara lain Kawasaki KLX 150, Kawasaki KLX 250, Yamaha WR125R, Yamaha WR250R, Suzuki DR200S, dan Honda CRF250L. Dalam perkembangannya, motor dual sport kemudian dibagi lagi menjadi tiga, yaitu lightweight dual sport, middleweight dual sport, dan heavyweight dual sport. Penjelasan lengkap mengenai tiga sub-varian ini akan kita bahas di postingan berikutnya ya!
Nah, sudah sejak lama ada fenomena unik nih di Indonesia, dimana motor dual sport seperti Kawasaki KLX 150 atau KLX 250 dipretelin kelengkapan standarnya dan dimodifikasi untuk keperluan enduro. Hal ini memang sangat dimaklumi, mengingat harga motor dual sport seperti Kawasaki KLX series jauh lebih murah jika dibandingkan dengan motor-motor yang diciptakan khusus untuk enduro. Apalagi motor-motor enduro itu kebanyakan masuk Indonesia melalui importir umum (IU).